Jakarta, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar pelaksanaan ibadah saat Ramadan di tempat umum dapat dibatasi. Sebab, Ramadan yang akan jatuh pada April 2020 mendatang, diprediksi masih menjadi masa pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Deputi Pengembangan Pemuda MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, kewajiban melaksanakan ibadah dalam bulan suci tersebut tetap dijalankan umat muslim. Hanya, masyarakat diminta untuk memberikan perhatian khusus terhadap potensi penyebaran virus, terutama mereka yang berada di zona merah atau kawasan dengan tingkat penyebaran Covid-19 sangat tinggi.
"Pada satu kawasan yang berada di zona merah, maka kita bisa melaksanakan aktivitas ibadah dibatasi di tempat yang bebas kerumunan fisik, yang punya potensi penyebaran yang lebih meluas," kata Niam saat konferensi pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Kamis (19/3).
Namun, bagi masyarakat yang berada di zona hijau atau kawasan dengan tingkat penyebaran Covid-19 rendah, maka aktivitas berjalan seperti biasa. Niam mengingatkan untuk tetap mengurangi tensi konsentrasi massa sekaligus mengoptimalkan kebersihan.
"Kita cuci tangan untuk meminimalisir potensi penyebaran, kita membersihkan tempat ibadah kemudian membawa sajadah sendiri dan meminimalisir kontak fisik," tuturnya.
Niam melanjutkan, upaya pembatasan itu merupakan bagian dari tanggung jawab untuk mencegah penyebaran virus semakin luas. Menurutnya, upaya pencegahan tak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak, dari pemerintah saja.
"Tidak bisa hanya dibebankan kepada satu komunitas, tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata tanpa kontribusi dan partisipasi publik secara keseluruhan," katanya.