Jakarta, Gatra.com- Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Teuku Faizasyah mengimbau agar warga negara Indonesia (WNI) yang sedang bepergian ke luar negeri untuk segera kembali ke Indonesia, karena pemerintah akan memberlakukan regulasi baru mulai besok, Jumat, 20 Maret 2020.
"Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama satu bulan hingga 20 April mendatang," ujar Faizasyah pada konferensi pers yang dilakukan secara streaming di Jakarta, Kamis (19/3).
Pemerintah Indonesia memberlakukan pengetatan di tengah semakin meluasnya ancaman virus corona di seluruh dunia. Karena semakin banyak negara terjangkit, pemerintah pun mengimbau WNI membatasi bepergian ke luar negeri.
Faizasyah juga menerangkan bahwa sejumlah negara telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas. Oleh karena itu, semua WNI yang tengah berada di luar negeri perlu mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.
Pemerintah masih menerapkan kebijakan melarang masuk atau transit pendatang dari Tiongkok, lalu Kota Daegu dan Provinsi Gyeosangbuk-do, Korea Selatan. Selain itu, pemerintah juga telah melarang pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.