Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan seluruh jajarannya untuk menuntut berat terdakwa berbagai kasus terkait Corona Virus Disease (Covid)-19, di antaranya penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako).
"Saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan para Jaksa dalam menangani kasus-kasus [tersebut] agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal," kata Burhanuddin di Jakarta, Rabu (18/3).
Selain tindak pidana di atas, orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini juga memerintahkan seluruh jajarannya di seluruh Indonesia agar menuntut maksimal penyebar hoaks terkait Covid-19.
"Tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," katanya.
Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan demikian menyikapi fenomena penimbunan berbagai komoditas terkait pencegahan dan penanganan virus Corona serta meningkatnya pembelian sembako.
Burhanuddin menyampaikan, meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 di Tanah Air dari hari ke hari tak dipungkiri menyebabkan kepanikan sejumlah masyarakat.
Betapa tidak, data terakhir yang dirilis oleh pemerintah pada Rabu (18/3), telah tercatat sebanyak 227 orang positif terjangkit virus corona, 19 di antaranya meninggal dunia.
Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) pun telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemic yang berarti bisa menyerang siapa dan di mana saja. Kiat-kiat untuk memutus penyebaran virus ini semakin digencarkan, di antaranya anjuran untuk menggunakan masker dan hand sanitizer (pembersih tangan).
Hand sanitizer dan terutama masker, akhirnya menjadi komoditi yang paling diburu masyarakat Indonesia sehingga pemerintah berupaya untuk menjamin ketersediaannya.
"Akan tetapi, sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini, ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggung jawab," katanya.
Mereka menimbun besar-besaran masker bahkan di antaranya ternyata berkualitas di bawah standar yang ditetapkan. Aksi penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian tinggi.