Home Kebencanaan Pemkab Indragiri Hulu Liburkan ASN Berusia di Atas 50 tahun

Pemkab Indragiri Hulu Liburkan ASN Berusia di Atas 50 tahun

Rengat, Gatra.com - Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) sepakat untuk meliburkan meliburkan pegawai yang berusia 50 tahun ke atas, turut pula diantaranya pegawai yang sedang menyusui, sebagai salah satu langkah mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). 
 
Selain meliburkan ASN yang sudah "sepuh", dalam rapat antisipasi penyebaran virus corona yang dilakukan bupati bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Kantor Bupati Inhu, Rabu (18/3), pemkab juga sepakat untuk meliburkan sekolah. Libur diterapkan mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). 
 
"Keputusan ini, merupakan langkah kita dari Pemkab untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 itu," Kata Bupati Inhu Yopi Arianto, Rabu (18/3). 
 
Dia menjelaskan, masa libur hanya 10 hari yakni mulai 20 Maret hingga 30 Maret. Selanjutnya, menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Pemkab Inhu. "Sebelum libur ini kita masih terus melakukan sosialisasi antisipasi penyebaran virus Covid-19 pada anak usia dini, yang akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Pendidik Inhu," terang Yopi.
 
Yopi juga menghimbau agar mengurangi segala bentuk kegiatan yang sifatnya mengundang banyak orang baik masyarakat ataupun lingkup Pemkab Indragiri Hulu.
 
Bupati Yopi menghimbau, selama libur sekilah, hendaknya orang tua melarang anak-anaknya keluar rumah dan tetap belajar di rumah. 
173