Home Hukum Kejagung Periksa 6 Saksi untuk Perkuat Sangkaan Bentjok

Kejagung Periksa 6 Saksi untuk Perkuat Sangkaan Bentjok

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 orang saksi untuk memperkuat bukti sangkaan terhadap Benny Tjokrosaputro (BT) atau kerap dipangil Bentjok dan Joko Haryono Tirto (JHT) dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk.

"Enam orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mendukung pembuktian pasal sangkaan terhadap tersangka BT dan JHT," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Rabu (18/3).

Keenam saksinya yakni Syahmirwan, Heru Hidayat, Syafrial selaku mantan Dirut PT Andromeda Internasional, De Young Adrian selaku mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasyara, Mediarto Prawiro, dan Sherly.

"Dimintai keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk. (PT AJS)," katanya.

Pemeriksaan keenam saksi hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan atau tambahan terhadap permintaan keterangan sebelumya sebagai saksi. Dari 6 saksi tersebut, 2 di antaranya merupakan tersangka yakni Heru Hidayat dan Syahmirwan.

"Namun dalam pemeriksaan kali ini, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka BT dan JHT," katanya.

Sedangkan 3 orang lainnya adalah pemilik SID yang terafiliasi dalam proses transaksi saham. Pada hari ini juga diperiksa kembali 1 orang saksi dari managemen PT AJS yang sebelumnya sudah pernah sebagai saksi untuk berkas perkara 3 tersangka yang sudah dilimpahkan berkas perkara tahap pertama ke penunutut umum.

Terkait penyidikan kasus ini, lanjut Hari, penyidik telah memasang pengumuman atau plang penyitaan atas tanah di 3 wilayah, antara lain di Kabupaten Lebak, Banten, sebanyak 458 titik, di Kabupaten Tanggerang sebanyak 38 titik, dan di Kabupaten Bogor 340 titik.

"Pemasangan pengumunan atau plang sita ini setelah penyidik memperoleh Penetepan Penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada masing wilayah hukum keberadaan obyek tanah yang disita," katanya.

Penyidik sudah menyerahkan 3 berkas 3 tersangka kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti (penyerahan berkas tahap satu). Ketiga tersangkanya yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan 6 orang tersangka. Mereka yang dijebloskan ke tahanan tersebut di antaranya Direktur Utama PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Terakhir, penyidik menahan Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkaitpengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penyidik menahan keenam tersangka di beberapa rumah tahanan (rutan) di Jakarta, yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Cipinang.

"BT [Benny Tjokro] di Salemba cabang KPK, Henrisman di Guntur, Heru di Kejagung, ada [Syahmirwan] di Cipinang, Harry di Selatan," ujar Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) beberapa waktu lalu. Sedangkan Joko Haryono Tirto dijebloskan ke sel tahanan pada 6 Februari 2020.

Penahanan terhadap keenam ttersangka ini berdasarkan usulan dari penyidik untuk kepentingan penyidikan perkara mereka. Penahanan dilakukan atas pertimbangan subjektif dan objektif.

442