Jakarta, Gatra.com - Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto mengatakan, pihaknya telah mengambil kebijakan pembebasan Perizinan Impor (PI) bagi para importir untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai.
Kebijakan yang akan berlaku mulai Kamis (19/3) pekan ini ditetapkan lantaran harga dua komoditas itu telah meningkat drastis di pasaran.
"Berkaitan dengan semakin meningkatnya harga bawang putih dan bawang bombai, maka pada hari ini Kemendag memberlakukan dengan situasi dan kondisi wabah COVID-19 ini, untuk menjaga kondisi stock, kita akan membebaskan perizinan impor untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai. Diundangkan hari ini, dan berlaku besok," katanya di Jakarta, Rabu (18/3).
Agus menjelaskan, pembebasan impor ini hanya akan dilakukan hingga akhir Mei 2020. Hal ini dilakukan untuk menstabilkan harga di pasaran yang saat ini melonjak hingga lebih dari 100%.
"Untuk bawang putih dan bawang bombai itu sampai 31 Mei, itu tidak jangka panjang," jelasnya.
Saat ini, impor komoditas bawang putih telah masuk sekitar 11.336 ton sejak Jumat (13/3) kemarin. Hingga minggu depan, impor komoditas ini akan terus masuk sekitar 200 kontainer lagi dan meningkat menjadi 400 kontainer di bulan selanjutnya.
"Untuk bawang bombai, sudah dikeluarkan izin 31.000 ton dan ini sudah masuk bertahap. Sekarang sekitar 156 ton dan minggu ini juga akan masuk 5-6 kontainer, karena bawang bombai ini kebutuhannya lebih sedikit dibandingkan bawang putih. Minggu selanjutnya juga akan masuk 5-6 kontainer," jelasnya.
Sedangkan untuk distribusi, bisa dilakukan oleh para distributor besar maupun mitra Badan Usaha Logistik (Bulog) dengan syarat harga jual di tingkat konsumen sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.