Semarang, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil pidana penjara 10 tahun dan denda 250 juta rupiah dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang, Rabu (17/3).
"Menuntut terdakwa hukuman dengan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara," ujar JPU.
Dalam amar tuntutannya, jaksa juga menuntut terdakwa HM Tamzil untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 milyar.
"Dengan ketentuan jika satu bulan setelah keputusan ini dikeluarkan terdakwa tidak mampu membayarnya, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara untuk membayar uang pengganti. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka uang pengganti dapat diganti ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
JPU menilai, HM Tamzil terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan nilai total mencapai Rp2,75 milyar.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebutnya.
Tak hanya itu, jaksa juga menilai HM Tamzil melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menyebutkan, ada beberapa hal yang memberatkan hukuman kepada Tamzil, yakni terdakwa dianggap meyalahgunakan kekuasaannya
"Terdakwa juga pernah dihukum atas kasus yang sama dan terdakwa tidak berterus terang," timpalnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tamzil menyatakan bakal mengajukan pembelaan pada Senin (23/3) pekan depan.