Home Politik Tahapan Pilkada Dinilai Harus Ditunda Hingga Juni Mendatang

Tahapan Pilkada Dinilai Harus Ditunda Hingga Juni Mendatang

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengatakan bahwa KPU dan Bawaslu, selaku penyelenggara Pemilu, harus menunda tahapan keberlangsungan Pilkada 2020 yang saat ini tengah berjalan.

"Karena berpotensi untuk makin menyebarkan virus," kata Jeirry pada diskusi media yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang dilangsungkan secara streaming di akun Instagram JPPR, Rabu (18/3). 

Jeirry mengungkapkan bahwa penundaan ini adalah salah satu upaya untuk menghentikan penyebaran virus. Karena kasus-kasus Corona di daerah pun saat ini semakin meluas. 

Maka, dalam hal ini, menurut Jeirry, bisa saja penundaan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Hal itu jika pemerintah berkaca dalam kasus Corona yang merebak di Tiongkok dan Korea Selatan yang menghabiskan waktu sekitar tiga bulan untuk menangani masalah ini. 

Namun, sambung Jeirry, tampaknya Indonesia akan mengalami hal yang justru mirip dengan Italia, karena pemerintah Indonesia tidak siap untuk melakukan mitigasi sejak awal. "Karena kita baru bersiap seminggu terakhir ini," tambahnya. 

"Ada yang berpikir untuk menunda di daerah tertentu, saya kira tidak bisa. Ini Pilkada serentak, maka harus dilaksanakan bersamaan. UU bilang begitu," tambahnya. 

Untuk itu, ia mendorong agar pemerintah bisa melakukan penanganan secara masif, sehingga sangat memungkinkan agar dalam tiga bulan, bencana akan mereda, dan tahapan bisa saja dilanjutkan pada bulan Juni 2020, dan Pilkada bisa digelar paling minim Desember 2020. 

"Kalau virus makin masif, maka akan punya problem di kemudian hari, dan semakin berdampak besar. Sekarang kita berhenti, lalu tiga bulan kemudian kita jalankan kembali tahapannya sambil memantau bagaimana virus Corona ini," ujarnya. 

84