Padang, Gatra.com - Dalam upaya mempermudah dan mempercepat legalisasi asset tanah, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatra Barat (Sumbar), melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten/kota provinsi setempat.
Penekenan itu dilakukan delapan Unit Induk PLN, di antaranya UI Wilayah Sumbar, UI Pembangunan Pembangkit Sumatra, UI Pembangkit Sumatra Bagian Utara, UI Pembangunan Sumatra Bagian Utara, UI Sumatra Bagian Selatan, UI Pembangunan Sumatra Bagian Tengah, UPDL Padang, UI P3PBS, dan Kakanwil BPN Sumbar, serta BPN 19 kabupaten/kota.
Menurut General Manager PLN UWI Sumbar, Bambang Dwiyanto, penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) itu untuk meningkatkan sinergisitas PLN dan BPN. Dengan tujuan, permasalahan terkait aset tanah bisa diminimalisir agar proses pembangunan infrastruktur listrik lebih mudah dan cepat.
"Selama ini kan kita banyak kendala, mau bangun kelistrikan masih dihambat soal lahan, sehingga percepatan kelistrikan terganggu," kata Bambang, Rabu (18/3) kepada Gatra.com di Padang.
Menurut Bambang, untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan, PLN sangat memerlukan asistensi dari BPN dalam percepatan legalisasi. Dengan harapan, setelah MoU ini semuanya bisa lebih mudah dalam menanangani persoalan aset tanah. Tentu ini akan berdampak pada percepatan kebutuhan listrik bagi masyarakat.
Keterangan Bambang, penekanan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah disepakati PLN Pusat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pada tahun 2019 lalu. Keduanya akan bersinergi serta berkolaborasi dalam hal pendaftaran serta penanganan aset tanah milik PLN.
Bagi PLN, kerjasama ini sangat penting untuk mempercepat proses pembangunan insfrastruktur kelistrikan yang telah ditargetkan. Dalam artian, pihaknya memutuhkan jaminan dan kepastian hukum atau memitigasi risiko bisnis yang mungkin akan muncul aset tanah sebagai persoalan utamanya.
Sementara Kepala BPN Kanwil Sumbar, Saiful menyambut baik atas komitmen bersama PLN tersebut, sebagai langkah penting bagi kedua belah pihak. Salah satunya dalam mengawali proses legalisasi aset PLN. Mulai dari proses pendaftaran tanah, penanganan masalah di lapangan, hingga pengadaan tanah.
Saiful berpendapat, selain untuk menguatkan sinergisitas, MoU ini diteken sebagai momentum PLN, BPN, serta pemerintah untuk bahu-membahu mengelola aset milik negara dengan percepatan legalisasi. Tentu dengan harapan, bisa membawa hasil dan berkontribusi positif bagi masyarakat secera menyeluruh nantinya.
"Kita selalu memberikan dukungan, agar PLN dalam membangun infrastruktur kelistrikan demi kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga aset negara," imbuhnya.
Sebelumnya, penekenan perjanjian kerjasama ini dilakukan pada Kamis (12/3) lalu. Dengan melibatkan pembangkit PLN wilayah Sumbagteng, Executive Vice Presiden (EVP) Pengamanan dan Pemeliharaan Aset PLN, Fakhri, VP Revitalisasi Pemeliharaan Aset Properti, Basuki Dwiyanto, serta seluruh jajaran PLN UI se-regional Sumatra Bagian Tengah, dan BPN se-Sumbar.