Home Hukum Mafia Kayu Ilegal 'Diterkam' Brigade Harimau Jambi

Mafia Kayu Ilegal 'Diterkam' Brigade Harimau Jambi

Jambi, Gatra.com - Tim Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membongkar peredaran kayu ilegal di Sumatera Selatan dan Jambi, Selasa (17/03).

Selain itu, petugas juga menyegel tempat industri pengolahan kayu di kabupaten Tebo. Informasi berhasil dirangkum, operasi ini menindak lanjuti maraknya peredaran kayu ilegal di Musi Rawas Utara Sumsel yang berasal dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan sekitarnya. Awalnya diamankan dua unit truk tronton bermuatan kayu sebanyak 70 meter kubik dari CV Sudana Putra, Desa Batu Gajah Kabupaten Muratara.  

Penangkapan ini dilakukan petugas di wilayah Sekayu. Truk serta kayu rencananya akan menuju Jakarta melalui jalur Palembang. Selain barang bukti, petugas mengamankan empat orang terdiri Sopir dan Kernet untuk proses lebih lanjut. Kini empat pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera.

Penangkapan selanjutnya di wilayah Kabupaten Tebo yakni di CV. WGL. Perusahaan ini sebagai industri pengolahan kayu ilegal. Industri ini juga menampung bahan baku kayu olahan illegal berasal dari kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan sekitarnya.

Disana, tim mengamankan dua truk tronton yang bermuatan kayu yang berasal dari CV. WGL untuk diangkut menuju wilayah Jawa Tengah. Kini truk beserta kayu diamankan ke Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.

Tak sampai disitu, enam truk tronton yang siap mengangkut kayu, puluhan kayu log, dan ratusan batang balok kaleng serta kayu olahan berbagai ukuran ikut diamankan petugas di dalam industri kayu itu.

Tim langsung penyegel industri dan barang bukti yang terdapat didalamnya termasuk enam truk dan ratusan kubik kayu serta memasang PPNS Line.  "Pengembangan kasus ini terus didalam sampai menemukan pemodal besarnya, yang diduga kuat ini merupakan jaringan mafia kayu illegal antar provinsi," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, Rabu (18/03).

Atas temuan ini, katanya, para pelaku diduga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun serta pidana denda Rp2,5 miliar bahkan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar  dan paling banyak Rp100 miliar.

Para pelaku kejahatan ini mengunakan pencucian kayu illegal dengan berbagai dokumen dan akan selaku mengembangkan modus-modus baru. Namun Jajaran gakkum juga telah mengembangkan metode intelijen dengan teknologi canggih sehingga operasi pengamanan peredaran hasil hutan akan dilakukan dengan tingkat keberhasilan yang lebih baik. Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kegiatan intelijen yang telah memetakan jaringan dan pelaku atau cukong kayu di wilayah Muratara Sumsel dan Tebo, Jambi. "Kami telah mengantongi beberapa nama di wilayah tersebut, dan kami akan terus atur strategi untuk melakukan penindakan terhadap cukong-cukong tersebut," kata Sustyo.

Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan, saat ini PPNS LHK sedang memproses kasus dengan target utama menjerat para cukong kayu ilegal. "Pelaku yang kami amankan sebagai pintu masuk, untuk menjerat para pemodal dan upaya penindakan seperti ini akan terus kami lakukan," kata Eduward.

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen Kementerian berupaya melalui instrumen penegakan hukum yang ada, mulai dari pencegahan, pengamanan, penerapan sanksi administrasi, perdata maupun pidana untuk penanganan permasalahan perusakan kawasan hutan dan lingkungan hidup.

2528