Tapanuli Tengah, Gatra.com - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, menerbitkan 14 intruksi dan himbauan Bupati untuk menangkal masuknya virus Corona atau Covid-19 di daerah itu. Intruksi dan himbauan tersebut diterbitkan Selasa (17/3) hasil rapat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Intruksi dan himbauan Bupati ini terbit berdasarkan surat Keputisan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID -19 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2020, tentang percepatan penanganan Covid-19 dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kita tidak boleh lalai untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 ini. Khususnya di Tapteng, perlu ada langkah-langkah konkrit yang harus dilaksanakan sebagai bentuk antisipasi agar Covid-19 ini tidak menjangkiti wilayah Tapteng," kata Bupati Bakhtiar dalam sambutannya ketika rapat dengan Forkopimda sebelum penerbitan ke-14 intruksi tersebut.
Ke-14 intruksi Bupati Tapteng tersebut, sebagai berikut :
1. Meliburkan sekolah- sekolah selama 14 hari mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP dari 18-31 Maret 2020.
2. Mengimbau Perguruan Tinggi (PT) untuk meliburkan mahasiswanya.
3. Tidak mengijinkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak untuk melakukan kegiatan keluar kota atau perjalanan dinas tanpa seizin Bupati.
4. Seluruh warung internet (warnet) supaya di Tapteng tutup selama 14 hari dari 18-31 Maret 2020.
5. Seluruh tempat-tempat wisata supaya ditutup selama 14 hari mulai 18-31 Maret 2020.
6. PNS tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa.
7. Kepala Sekolah (Kasek) harus mengingatkan orang tua murid agar memperketat pengawasan kepada anaknya selama 14 hari mulai 18-31 Maret 2020.
8. Memastikan bahan makanan tidak langka dipasaran.
9. Sterilisasi pintu bandara.
10. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak menerima tamu selama 14 hari mulai 18-31 Maret 2020.
11. Untuk SMA kelas 3 yang melaksanakan Ujian Nasional tetap sekolah sampai tanggal 30 Maret 2020. Sementara untuk kelas 1 dan 2 libur selama 14 hari mulai 18-3 April 2020.
12. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan alat-alat pelindung diri untuk penanganan virus Corona.
13. Rumah -rumah ibadah Mesjid dan Gereja disemprot disinfektan oleh Dinas Kesehatan.
14. Memastikan semua mobil pengangkutan luar kota dan dalam kota disemprot disinfektan secara mandiri.