
Sijunjung, Gatra.com - Sebanyak 20 orang penambang emas ilegal di Sungai Batang Ombilin, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), diringkus jajaran kepolisian daerah setempat. Puluhan orang itu, berhasil diciduk di dua lokasi penambangan.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, penambang emas illegal di sungai berhulu Danau Singkarak itu, diciduk oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar pada tanggal 8-9 Maret 2020 lalu.
Mereka ditangkap di dua TKP pada hari yang berbeda, tepatnya di Jorong Taratak Malintang Kenagarian Limo Koto, Kecamatan VII, Sijunjung, ungkap Satake, Selasa (17/3) di Mapolda Sumbar.
Lebih lulusan Akpol 1992 itu menjelaskan, di TKP pertama polisi berhasil menciduk 10 orang terduga pelaku, di antaranya Z pengurus lapangan, AR pengurus lokasi, dan WN operator alat berat. Selanjutnya, RRS, TT, MZA, AR, YH, TK, dan P yang juga diringkus saat mendulang emas di lokasi.
Kemudian di TKP kedua, jajaran polisi juga berhasil menciduk 10 terduga pelaku, di antaranya J sebagai pengurus operator lapangan, AJ operator alat berat, MW dan LP sebagai helper alat berat. Selanjutnya, M, BS, AO, SOS, dan FA juga ikut diringkus sebagai pendulang emas itu.
Dikatakan Satake, awal terungkapnya kasus penambangan emas illegal ini, setelah mendapatkan banyaknya laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah. Kepolisian bergerak menuju kedua TKP tersebut berada di pinggiran Sungai Batang Ombilin, yang jaraknya hanya dipisahkan bantaran sungai sekitar 50 meter. "Setelah mendapat laporan itu, Dirreskrimsus langsung diperintahkan Kapolda Sumbar dengan tim gabungan menuju lokasi penambangan," terangnya.
Sementara Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Sumbar, AKBP Yunizar Yudhistira menambahkan, pengakuan terduga pelaku penambang emas liar tersebut sudah berhasil mendapatkan emas. Sebanyak 20 gram emas di TKP pertama, dan 16 gram emas di TKP kedua, namun semuanya sudah berhasil dijual. Kendati demikian, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Pada TKP pertama, yakni dua karpet sintetis, unit pompa air, satu kotak perkakas, satu kontroler, satu GPS, delapan senter kepala, tiga jerigen BBM solar, empat unit sepeda motor, satu computer genggam, serta tujuh telepon genggam.
Selain itu, di TKP kedua diamankan di antaranya, dua unit alat kontroler beserta kunci, satu buku catatan, satu sepeda motor, satu jerigen BBM solar, tiga lembar karpet sintetis, satu mesin generator, satu pompa air, sembilan unit telepon genggam, serta satu kardus bertuliskan jadwal penambangan.
Semua terduga pelaku penambangan emas itu diringkus karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khsusu (IUPK). Atas perbuatannya, penambang itu disangkakan dengan pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 10 tahun, dan denda Rp10 miliar, pungkas Yunizar.