Home Kebencanaan Corona Bukan Bencana Nasional

Corona Bukan Bencana Nasional

Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo, mengatakan, bencana nonalam seperti Corona Virus Disease (Covid)-19 bukan merupakan bencana nasional.

Agus di Jakarta, Selasa (17/3), menyampaikan keterangan tersebut menjawab pertanyaan publik apakah status bencana nonalam seperti wabah penyakit Covid-19 merupakan bencana nasional?

"Jawabannya tidak. Namun penanganannya dalam skala nasional yang mengerahkan potensi sumber daya nasional," ujarnya.

Agus menjelaskan, wabah penyakit seperti Covid-19 merupakan bencana nonalam. Ini sesuai ketentuan dalam Undan-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Bencana terdiri dari bencana alam, nonalam, dan sosial.

Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Dalam hal ini, penyakit Covid-19 termasuk bencana nonalam yang sudah ditingkat pandemi sesuai dengan pernyataan WHO.

Status Keadaan Darurat Bencana

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten atau kota oleh bupati atau wali kota.

"Terdapat tiga jenis status keadaan darurat bencana yaitu Siaga Darurat, Tanggap darurat, dan Darurat ke Pemulihan," kata Agus.

Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

Adapun Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat.

Sedangkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat masih tetap berlangsung.

Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menetapkan status keadaan darurat berarti serius dan siap bekerja 24 jam 7 hari dengan mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk menyelamatkan rakyat dari dampak bencana yang terjadi.

1524