Home Hukum Polresta Denpasar Bekuk 11 Pengedar Narkoba

Polresta Denpasar Bekuk 11 Pengedar Narkoba

Denpasar, Gatra.com-Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 11 orang tersangka kasus peredaran narkoba. 

Tersangka yang diamankan masing-masing Gera (26), Soni (40), Umi (33), Riski (33 ), Armando (26), Indra (39 ), Jaya (20), Razy (20 ), Henry (17 ), Anton (36 ) dan Eka (36 ).

Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan, dari 11 tersangka ini, 8 orang berasal dari Jawa yang tinggal di Bali sejak Januari 2018 dan 3 orang lainnya asli Pulau Bali.

"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamakan barang bukti sabu-sabu seberat 163.29 gram, ekstasi 106 butir, ganja 248 gram, pil Koplo 21.040 butir dan tembakau sintetis 430,92 gram," ujarnya, Selasa (16/3). 

Kapolreta menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba di Kota Denpasar.

Ke 11 tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 111 ayat (1) , pasal 112 ayat e2 dan pasal 197 yunto pasal 106 ayat 1 UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. 

330