Jakarta, Gatra.com - Perkembangan penyebaran penyakit Covid-19 akibat virus Corona, kini sudah merambah hampir merata di seluruh benua. Ini pula yang membuat banyak negara membuat kebijakan menutup semua perbatasan dan akses keluar masuk negaranya alias lockdown demi mencegah lebih banyak lagi penularan Covid-19.
Untuk itulah, pemerintah lewat Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menghimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
"Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," ujar Retno dalam pernyataan persnya, Selasa (17/03) di Jakarta.
Sementara, terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.
"Maka, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," ujar Retno.