Home Politik Menlu: Indonesia Larang Masuk Pendatang dari 8 Negara

Menlu: Indonesia Larang Masuk Pendatang dari 8 Negara

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Indonesia melarang masuk atau transitnya pendatang atau penumpang dari delapan negara, yang diberlakukan dalam waktu 14 hari terakhir bagi mereka yang telah berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Selain kebijakan itu, kebijakan khusus juga menyangkut mereka yang datang dari negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, yang masih tetap diberlakukan.

Kebijakan itu diumumkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa, (17/3).

Kebijakan tersebut tanpa mengecualikan pendatang dari negara-negara tersebut. Semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan, sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia.

“Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia,” kata Menlu dikutip Antara.

Menlu menyebut, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air.

Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka individu yang bersangkutan akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari. Namun, jika tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang (travelers) asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2020.

Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

Dikatakan, kebijakan tambahan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

363

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR