Banyumas, Gatra.com - Para pelaku wisata di wilayah Kabupaten Banyumas mendukung penutupan objek wisata selama 14 hari. Masa pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19) ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki, membersihkan fasilitas serta membuat strategi promosi baru.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPC HPI) Banyumas, Heri Nursinto mengatakan, penutupan objek wisata ini sebenarnya tidak hanya dilakukan di Banyumas, tapi juga seluruh wilayah Indonesia. Pihaknya mendukung upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
"Kami menyadari penyebaran virus ini perlu diwaspadai. Ini mungkin keputusan yang terbaik dari yang terburuk. Tapi luar biasa, ini menjadi instropeksi buat kami," ujarnya, Selasa (17/3).
Heri mengatakan, pengurus HPI, mulai dari tingkat daerah sampai pusat turut mendukung kebijakan tersebut. Meski kebijakan ini beresiko menurunkan pendapatan.
Dia berharap, setelah 14 hari berjalan, para pelaku wisata dapat beraktivitas seperti semula.
"Kami sudah banyak jadwal yang ditunda. Nanti malam mau berangkat juga sudah cancel. Ya kita belajar saja di rumah, lebih banyak berkumpul dengan keluarga," ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Asis Kusumandani menyebutkan, seluruh objek wisata yang dikelola swasta, desa wisata, tempat hiburan umum, pusat kebugaran, tutup mulai 16 Maret sampai 29 Maret mendatang. Sedangkan hotel dan restoran tetap boleh beroperasi namun untuk aktivitas yang terbatas.
Dia menjelaskan, enam objek wisata yang dikelola Pemkab termasuk Gelanggang Olahraga Satria dan Gedung Kesenian Soetedja telah ditutup sejak Senin (16/3). Sedangkan untuk desa wisata, objek wisata swasta, serta tempat hiburan umum diimbau mulai menghentikan aktivitasnya setelah surat edaran diterima atau mulai tanggal 17 Maret 2020.
"Atas perintah pimpinan (Bupati) melalui surat edaran, kami sudah mengumpulkan pengelola yang di bawah koordinasi Dinporabudpar. Surat edaran bupati sudah ada," katanya.
Menurut Asis, para pengelola swasta tersebut justru meminta untuk mengikuti pemerintah daerah, yaitu menutup objek wisatanya. Mereka dengan sadar menutup tempat yang dikelolanya.
Selama masa penutupan ini para pelaku usaha diminta untuk melakukan pembenahan serta pembersihan sesuai Surat Edaran Bupati nomor 440/1392 tanggal 15 Maret 2020.
"Untuk hotel tetap buka tapi hanya dipakai untuk keperluan menginap. Jadi fasilitas di dalamnya seperti karaoke ditutup. Jadi untuk arisan, ulang tahun itu ditiadakan. Untuk restoran hanya untuk makan, dan aktifitas lainnya ditiadakan," ujarnya.