Home Hukum Pengadilan: 'Class Action' Banjir Jakarta Penuhi Syarat

Pengadilan: 'Class Action' Banjir Jakarta Penuhi Syarat

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan sejumlah warga DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait banjir pada 1 Januari 2020 sudah memenuhi syarat gugatan class action

Penetapan Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai hakim Panji Surono ini, dibacakan dalam sidang di PN Jakpus, Selasa (17/3). Majelis menyatakan, perkara ini memenuhi syarat karena telah memenuhi ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002 mengenai Acara Gugatan Class Action.

Gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dianggap lalai sehingga banjir merendam sejumlah kawasan di ibu kota, ini diajukan oleh 312 orang diwakili 5 perwakilan dari 5 wilayah.

Kelima orang wakilnya adalah Syahrul Partawijaya dari Jakarta Pusat, Alfius Christano dari Jakarta Utara, Elisha Kartini dari Jakarta Barat, Sari Anum Sitepu dari Jakarta Selatan, dan Tri Agus Arianto dari Jakarta Timur.

Majelis hakim menyatakan perkara ini sudah memenuhi syarat setelah melakukan pemeriksaan dalam dua kali persidangan. Berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2002 mengenai Acara Gugatan Class Action, 312 orang yang diwakilkan oleh 5 orang tersebut dinyatakan sah memenuhi syarat untuk melayangkan gugatan class action.

Adapun PERMA tersebut berisi jumlah korban yang harus banyak. Dalam gugatan ini, terdapat 312 korban yang mengalami kesamaan peristiwa secara substansial yakni mengalami banjir di Jakarta pada 1 Januari 2020.

"Atas dasar ini lah, maka majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini menetapkan gugatan kami secara sah memenuhi syarat gugatan class action, " kata Azas Tigor dari Tim Advokasi Banjir Jakarta di PN Jakpus.

Gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. akan kembali dilanjutkan pada 31 Maret dengan agenda penyampaian model notifikasi untuk mengetahui apakah 312 orang ini tetap menjadi penggugat atau tidak.

Mengenai penerimaan gugatan ini, salah satu perwakilan korban banjir di Jakarta, Syahrul Partawijaya, mengatakan, hari ini pihaknya telah membuat catatan sejarah baru, yaitu sekelompok warga menuntut hak-haknya dan disetujui oleh majelis hakim.

"Ini adalah peristiwa bersejarah dan penting. Bukan masalah uangnya, melainkan penerimaan gugatan dari majelis hakim bahwa warga berhak untuk melakukan gugatan terhadap gubernurnya," kata Syahrul.

Ratusan warga DKI Jakarta melayangkan gugatan class action karena menilai Gubernur Anies Baswedan lalai menjalankan tugasnya dalam menangani banjir. Mereka menuntut ganti kerugian sejumlah Rp42

Warga menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dinilai lalai menjalankan tugasnya dalam penanganan banjir. Dalam gugatan class action ini, warga menuntut kerugian senilai Rp 42 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta.

Adapun petitum pemohon atau penggugat dalam peraka ini adalah meminta majelis hakim menyatakan Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum yang bersangkutan membayar ganti rugi materil sejumlah Rp60,040 miliar kepada para pemohon, dan membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada penggugat. 

Reporter: RRA

353