Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) BNPB, Agus Wibowo, menjelaskan alasan BNPB memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease (Covid)-19 selama 91 hari terhitung mulai 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
Agus dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (17/3), menyampaikan bahwa Status Keadaan Tertentu penanganan darurat ini awalnya ditetapkan oleh Kepala BNPB pada tanggal 28 Januari 2020 dalam rapat koordinasi di Kemenko PMK untuk memulangkan WNI dari Wuhan, Cina.
"Jadi saat itu diperlukan status karena pada saat itu belum ada daerah-daerah maupun pemerintah pusat menentukan Status Keadaan Darurat," ujarnya.
Baca juga: Darurat Corona Diperpanjang 91 Hari Hingga 29 Mei
Agus menjelaskan, ada 3 status Keadaan Darurat: Siaga Darurat yaitu jika bencana belum terjadi, Tanggap Darurat saat bencana sudah terjadi, dan Transisi Darurat Kepemulihan.
"Karena pada saat itu kita perlu bekerja dengan cepat, kita perlu menentukan dukungan operasi gawat sehingga atas persetujuan dari Menko PMK," katanya.
Atas persetujuan tersebut maka Kepala BNPB, Doni Monardo, menetapkan Status Darurat keadaan Penanggulangan Penyakit Covid-19 pada 28 Januari sampai dengan Februari 2020.
"Kemudian, karena ini skalanya makin besar dan Presiden memerintahkan untuk melakukan percepatan, maka ada perpanjangan status lagi," katanya.
Baca juga: Soal Covid-19, MUI: Pemerintah Putuskan Salat Berjamaah
Menurut Agus, status keadaan tertentu ini karena sampai saat ini belum ada daerah-daerah atau nasional yang menetapkan status keadaan darurat sehingga BNPB perlu memperpanjang lagi dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020.
"Jadi perpanjangan lagi supaya lebih fleksibel karena kita menunggu daerah-daerah yang mengeluarkan Status Keadaan Darurat seperti yang diinstruksikan Presiden kemarin," katanya.
Persiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada kepala derah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota untuk menentukan 2 status yakni Siaga Darurat dan Tanggap Darurat.
"Siaga Darurat untuk yang belum ada kasusnya, untuk jaga-jaga. Kemudian untuk yang Tanggap Darurat untuk daerah yang sudah positif, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat atau daerah-daerah yang lain yang menentukan Status Tanggap Darurat," ujarnya.
Kepala daerah dapat memutuskan status tersebut setelah berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo. BNPB telah menyiapkan tim untuk berkoordinasi dengan kepala daerah soal penentuan status tersebut.
"Ada tim di sini yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Jika daerah-daerah tersebut sudah menetapkan Status Keadaan Darurat, maka Status Keadaan Tertentu yang BNPB keluarkan bisa tidak berlaku," ujarnya.
Baca juga: Positif Coronavirus di Indonesia Bertambah menjadi 172 Orang
Status tersebut perlu ditetapkan karena pengeluaran anggaran dana siap pakai penanganan Covid-19 ini memerlukan payung hukum, termasuk untuk menyusun administrasinya.
Wabah Covid-19 ini bisa disebut merupakan bencana skala nasional karena pemerintah mengerahkan segala potensi yang ada, baik dari TNI, Polri, dunia usaha, dan sebagainya untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana ini.
"Ini boleh dikatakan bencana skala nasional, setara dengan bencana nasional karena segala upaya dari pemerintah dikerahkan untuk menanggulangi bencana nonalam ini, pandemi Corona virus ini agar bisa selesai. Jadi inilah latar belakangnya bisa disebut juga bencana stara nasional," ujarnya.