Semarang, Gatra.com - Komisi C DPRD Jawa Tengah mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah lebih profesional dan transparan dalam mendata aset-aset milik pemerintah provinsi (pemprov).
Sekretaris Komisi C DPRD Jawa Tengah (Jateng) Hendry Wicaksono, mengatakan dengan pengelolaan yang profesional dan transparan supaya masyarakat bisa mengaksesnya.
“Kami harapkan aset milik Pemprov Jateng tidak hanya untuk pelayanan ke masyarakat, tapi juga didayagunakan oleh masyarakat,” katanya kepada wartawan di “Dialog Bersama Palermen Jawa Tengah” di Semarang, Senin (16/3).
Lebih lanjut, Hendry, menyatakan secara umum aset-aset milik Pemprov Jateng sudah terdata baik, hanya kurang transparan, semisal aset A ada gambarannya seperti apa, sertifikasi, serta lokasinya.
Padahal kalau keberadaan aset tersebut jelas maka masyarakat nantinya bisa ikut mendayagunakan untuk kegiatan usaha ekonomi.
“Jadi kuncinya bagaimana Pemprov Jateng ada aset yang tidak dipakai untuk pelayanan masyarakat, bisa digunakan masyarakat. Saya kira dorongannya ke arah sana,” ujarnya.
Menurut anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pemanfaatan aset milik Pemprov Jateng selama ini memang ada yang beberapa belum optimal sehingga terkesan mangkrak.
Kalau ada aset yang belum optimal, mestinya masyarakat bisa ikut mengotimalkan sehingga keberadaan aset tersebut tidak sia-sia.
Henry mencontohkan kalau ada aset tanah milik Provinsi Jateng yang di beberapa daerah belum terpakai, maka bisa digunakan untuk usaha pertanian atau peternakan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat.
“Sebenarnya tidak ada masalah, karena selama ini ada masyarakat yang bingung mau bertani tapi kekurangan lahan. Jadi perlu didorong ke sana,” ucapnya.
Demikian pula, lanjut Henry, untuk aset gedung yang tidak digunakan untuk fungsi birokrasi atau pelayanan masyarakat bisa diarahkan ke komersial sehingga tetap menghasilkan pendapatan bagi daerah.
“Bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk kegiatan komersial seperti hotel, mall, dan lainnya,” kata Henry.
Sementara itu Kepala Bidang Aset BPKAD Jawa Tengah, Adi Raharjo, mengatakan ada sebanyak 37 aset milik pemerintah provinsi senilai Rp800 juta belum dimanfaatkan maksimal atau mangkrak.
Aset milik Pemprov Jawa Tengah tersebut berupa bangunan dan tanah yang tersebar di 35 kabupaten/kota ada beberapa yang bermasalah. “Masyarakat bisa menyewa aset milik pemprov tersebut,” kata dia.
Menurut, Adi, saat ini total aset milik Pemprov Jateng berupa 10.713 bidang tanah dan 21.327 gedung bangunan tersebar di 35 kabupaten/kota dengan nilai sekitar Rp 36,7 triliun.
Aset-aset tersebut statusnya ada yang digunakan untuk kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota, serta digunakan kepentingan masyarakat.
“Nantinya akan dilakukan pengkajian untuk kerja sama dalam pengelolaannya agar ada kejelasan status hukum,” ujar Adi.
Menurutnya, ada tiga fungsi dalam pengelolaan aset yakni penyelenggara negara atau digunakan OPD, pelayanan publik, dan pendapatan daerah. “Jadi ada yang digunakan OPD untuk menunjang kinerjanya dan ada yang untuk kepentingan masyarakat,” kata dia. ADV