Home Hukum Dirjen KLHK Dipanggil KPK Kasus Izin Tambang Konawe Utara

Dirjen KLHK Dipanggil KPK Kasus Izin Tambang Konawe Utara

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Hardwinarto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 yang membelit mantan Bupati Aswad Sulaiman.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk menjadi saksi tersangka ASW [Aswad Sulaiman]," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/3).

KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman, sebagai tersangka karena diduga meneripa suap sekitar Rp13 miliar terkait penerbitan izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi.

Baca juga: KPK: Mantan Bupati Konut Tersangka Korupsi Rp 2,7 Trilyun

Aswad menerima uang sejumlah Rp13 miliar itu dari beberapa perusahaan yang mengajukan  izin kuasa pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam rentang waktu 2007-2009.

Selain itu, KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi tahun 2007-2014.

KPK menduga Aswad dalam rentang waktu 2007-2014, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana selaku Bupati Konawe Utara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Jumlah kerugian keuangan negara akibat perbuatan Aswad itu sekitar Rp2,7 triliun, berdasarkan dari penghitungan penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

KPK menyangka Aswad Sulaiman melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 12 huruf a, atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

239