Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, memperpanjang masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease (Covid)-19 di Indonesia selama 91 hari.
Keadaan status darurat tertentu terkait wabah Covid-19 ini diperpanjang menjadi 91 hari terhitung mulai 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
Baca juga: Ini Penjelasan BNPB Perpanjang Status Darurat Corona
Keputusan perpanjangan status darurat ini bernomor 13. A Tahun 2020 diteken Doni mengingat telah habisnya waktu yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Nomor 9.A Tahun 2020 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Bahwa penyebaran virus corona semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis kepada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat," demikian pertimbangan keputusan perpanjangan tersebut.
Baca juga: Positif Coronavirus di Indonesia Bertambah menjadi 172 Orang
Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nonalam. Status ini ditetapkan setelah WHO menetapkan wabah Covid-19 sebagai pandemi global.
"Karena virus ini sudah dikategorikan pandemi global, statusnya bencana nonalam," kata Doni pada Sabtu pekan kemarin.