Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan instruksi untuk penanggulangan wabah Covid-19. Yakni, penerapan protokoler keamanan dan kebersihan bagi semua instansi dan stakeholder terkait.
Protokoler tersebut antara lain, penyediaan thermal scanner, hand sanitazier baik di hotel, gedung perkantoran, dan mal. Protokoler tersebut dilakukan untuk meminimalisir resiko penularan Covid-19.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, karyawan langsung memeriksakan diri jika merasa mengalami gejala mirip infeksi Covid-19. Begitu pula dengan masyarakat Surabaya lain agar berdiam diri di rumah jika merasakan gejala penyakit yang sama.
"Jadi, kami bersama-sama membuat protokol di area mereka masing-masing. Sehingga, dengan begitu diharapkan bisa ditekan penularannya (Covid-19)," kata Risma di Balai Kota Surabaya, Senin (16/3).
Meski demikian, Risma tidak menyarankan karyawan dan masyarakat lain untuk menerapkan social distancing. Dirinya juga menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan status lockdown di Surabaya.
Baca juga: Terkait Corona, Sumut Berstatus Siaga
Hanya, Risma mempertimbangkan protokoler tersebut sebagai upaya menjaga kestabilan perekonomian di Surabaya. Selain itu, ada pasar murah yang digelar Pemkot di beberapa lokasi di Surabaya untuk mencegah kepanikan masyarakat.
"Kami membuat pasar murah di beberapa tempat. Jadi saya pikir warga Surabaya nggak usah panik soal bahan makanan. Kami coba semaksimal mungkin penuhi kebutuhan masyarakat," kata Risma.
Pernyataan terpisah datang dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono. Yusron mengimbau agar warga Surabaya mengurus urusan perpajakan secara online.
"Masyarakat sebenarnya tidak perlu datang ke kantor kami. Layanan perpajakan bisa diakses melalui website atau SSW (Surabaya Single Window),” kata Yusron.
Yusron menjelaskan, ada 9 layanan perpajakan yang dapat diakses warga Surabaya secara online. Antara lain, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Penerangan Jalan (PPJ), parkir, air dan tanah, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Layanan perpajakan itu dapat diakses melalui website https://bpkpd.surabaya.go.id, Surabaya Single Window (SSW) atau melalui aplikasi ‘Surabaya Tax’. Selain itu, lanjut Yusron, menyediakan fasilitas pembayaran secara online dengan internet banking.
"Layanan maupun transaksi pembayaran bisa melalui online. Dalam hal ini kami hanya ingin mengingatkan dan menegaskan kembali, bahwa sebetulnya ini bisa dilakukan tanpa harus ke kantor kami," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot telah mengeluarkan instruksi untuk pencegahan wabah Covid-19 menjalar di Surabaya. Antara lain, meliburkan semua sekolah SD hingga SMP, meniadakan Car Free Day dan event besar lainnya, dan imbauan tentang minimialisasi kontak fisik.