Home Politik BNNP Jateng Musnahkan 135 Gram Sabu dan 9,57 Kg Ganja

BNNP Jateng Musnahkan 135 Gram Sabu dan 9,57 Kg Ganja

Semarang, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 135 gram dan 9,57 kilogram daun ganja kering.

Pemusnahan dilakukan dengan cara, sabu dan daun ganja kering dimasukan ke dalam mesin peralatan khusus yang berada di mobil.

Sebelum dimusnahkan petugas dari Laboratorium Forensik Polri Semarang melakukan pengujian guna memastikan sabu dan daun ganja kering yang tersebut asli, bukan palsu,

Pelaksanaan pemusnahan dipimpin Kepala BNNP Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Pol. Benny Gunawaan di halaman kantor BNNP Jateng di Jalan Madukoro Semarang, Senin (16/3).

Menurut Benny, pemusnahan barang bukti sabu dan daun ganja kering berdasarkan mandat Pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penetapan dari Kejaksaan Negeri Tegal dan Kejaksaan Negeri Jepara.

“Barang bukti narkotika ini merupakan hasil penindakakan selama bulan Januari-Maret 2020,” katanya.

Narkotika jenis sabu tersebut disita dari tersangka Bambang alias Bengbeng, 43, warga Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Riau saat turun di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

Guna mengelabuhi petugas bandara, sabu yang dikemas dalam tiga paket masing-masing seberat 50 gram yang dimasukan ke dalam duburnya.

Barang haram tersebut akan diantarkan kepada Nur Mustaqim alias Jon, 34, warga Troso Kecamatan Pencangaan, Kabupaten Jepara.

Sedangkan barang bukti daun ganja kering disita dari tersangka Azwar, 44, warga Pulosari Brebes, Khusairi, 47, warga Tegal, dan Wawan, 43, warga Ajibarang, Banyumas yang merupakan jaringan Aceh.

“Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berkakat kerja sadma antara BNNP Jateng, BNN Kota Tegal, Bea Cukai Jateng, Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas I Semarang, dan pihak terkait lainnya,” ujar Benny.

Para tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan BNNP dan LP Kelas II B Tegal dijerat melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana hukuman mati.

199