Jakarta, Gatra.com- PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memuji Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang terbuka menyatakan dirinya merupakan pasien Covid-19 atau corona. Ketua PB IDI, Daeng M Faqih menuturkan, sejak kasus Corona ditetapkan sebagai darurat bencana, maka perlu adanya transparansi data pasien termasuk nama, alamat, dan usia.
“ Ada yang mengatakan, privasi data pasien harus terjaga. Kami sudah mempelajari beberapa aturan dan mempertimbangkan kedaruratan bencana. Kami menyatakan, membuka rahasia kedokteran tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan,” katanya di Kantor PB IDI, Jakarta, Senin (16/3).
Pernyataan Daeng bertolak belakang dengan UU Lex Spesialis dengan undang-undang yaitu Pasal 48, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, Pasal 57 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 38 UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 73 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Namun, Ketua PB IDI berpendapat ada pengecualian ketika Covid-19 dinyatakan WHO sebagai pendemi.
“Ini sudah pendemik dan mengancam kesehatan, maka boleh membuka [informasi]. Ini supaya kinerja Gugus Tugas Penanganan Corona lebih efektif untuk melakukan contact tracking yang diduga akan sakit. Ini mempermudah mengatasi persebaran penyakit,” tuturnya.
Adanya keterbukaan informasi data pasien corona akan mempermudah petugas kesehatan mempercepat penanganan. Ia juga mengimbau, masyarakat menyadari pentingnya mengecek kesehatan apabila pernah kontak dengan pasien terinfeksi corona.
Sekretaris Satgas Covid-19 PB IDI, Dyah Agustina Waluyo menuturkan, tenaga medis gencar menyebarkan pentingnya menjaga kebersihan. Selain itu, mengurangi mobilisasi untuk membantu petugas medis agar kasus tidak meningkat drastis.
“Kita menjaga jarak, tolong dijaga maka kasus akan meningkat pesat. Pada kasus bersamaan, tenaga kesehatan disiapkan, fasilitas kesehatan dilakukan sesuai SOP. Saat masa libur sekolah, jangan jalan-jalan. Anjuran juga bagi kantor, memungkinkan bekerja di rumah dan mengurangi kontak antarmanusia,” ucap Dyah.