Jakarta, Gatra.com – Untuk mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan Pendidikan Tinggi (Dikti), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud menghimbau agar Perguruan Tinggi untuk sementara tidak melaksanakan seremonial wisuda kelulusan mahasiswanya.
Plt Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam, menjelaskan, terkait kebijakan beberapa perguruan tinggi untuk menunda upacara wisuda, dia mengharapkan semua pihak untuk memahami bahwa kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak berisiko tinggi dalam penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diambil merujuk Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan yang tercantum pada poin ke-16.
"Wisuda juga sebaiknya dihindari sampai keadaan terkendali dengan baik. Yang harus dihindari adalah berkumpulnya orang dalam jumlah banyak dalam waktu lama," kata Nizam di Jakarta, Senin (16/3).
Nizam juga mendorong perguruan tinggi membentuk satuan tugas khusus antisipasi penyebaran dan penanganan Covid-19 di kampus masing-masing.
"Kampus-kampus dan sivitas akademik dimohon bisa menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS sesuai edaran dari Mendikbud dan menjadi duta PHBS di lingkungannya masing-masing," ungkap Nizam.
Terkahir, Nizam juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, terdapat sekitar 65 perguruan tinggi yang telah menetapkan kebijakan perkuliahan dari rumah menyikapi persebaran Covid-19, yang telah menjadi wabah di dalam negeri.
Nizam juga mengungkapkan daftar tersebut bisa saja bertambah mengingat data akan terus diperbarui dengan laporan dari PTN atau LLDikti
"Pembelajaran dari rumah dapat dilakukan secara synchronous melalui penggunaan video conference maupun asynchronous dengan email atau berbagai aplikasi pengirim pesan lainnya. Materi pembelajaran dapat memanfaatkan berbagai sumber daring yang sudah tersedia," katanya.