Padang, Gatra.com Ada hal yang berbeda suasana di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada akhir pekan ini. Kawasan Khatib Sulaiman yang biasanya ramai dengan aktivitas Car Free Day, kini tampak lengang dan hanya beberapa kendaraan saja yang berlalu-lalang.
Instruksi Car Free Day itu memang telah disampaikan oleh Provinsi Sumbar, bahwa aktivitas olahraga outdoor dihentikan sementara hingga suasana lebih kondusif. Pasalnya, saat ini pemprov setempat tengah melakukan antisipasi penyebaran corona virus disease (Covid-19) yang mewabah.
Bukan hanya kawasan Khatib Sulaiman, tapi juga kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang juga ditiadakan. Semua aktivitas di luar ruangan, atau kegiatan banyak massa di seluruh daerah Sumbar diimbau dihentikan sementara waktu. Upaya ini untuk antisipasi wabah virus corona tersebut.
"Car Free Day di Padang ini kita hentikan dulu. Kalau bisa, semua masyarakat Sumbar kurangi aktivitas kumpul-kumpul di luar," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, Minggu (15/3) di Padang.
Dikatakan Nasrul, imbauan itu dilakukan setelah adanya rapat antisipasi percepatan penanganan Covid-19, bersama Dinas Kesehatan Sumbar, BPBD Sumbar, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Padang di Bandara Internasional Minangkabau sehari sebelumnya.
Langkah penghentian Car Free Day itu diambil, mengingat situasi kasus Covid-19 di tanah air saat ini semakin meningkat. Apalagi, virus ini mudah terjangkit dengan sentuhan langsung. Apabila olahraga terbuka atau aktivitas keramaian di luar dikurangi, akan menimalisir terjangkitnya virus tersebut.
Nasrul berharap, masyarakat mengindahkan sekaligus memaklumi imbauan tersebut. Baginya, ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi agar masyarakat lebih waspada dengan mencegah terjangkit virus corona. Ia juga menyarankan agar masyarakat menjaga kesehatan di rumah. Hal ini juga sudah disampaikan ke Dispora Sumbar.
Gayung bersambut baik. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar, Bustavidia juga ikut mengimbau masyarakat, khususnya di Kota Padang serta stakeholder pendukung lainnya, melarang olahraga masal di tempat terbuka. Selain di Khatib Sulaiman, juga kawasan GOR H Agus Salim.
Imbauan Bustavidia itu, sehubungan adanya Keputusan Presiden, Surat Edaran Mendagri, Surat Edaran Menpora, serta petunjuk dari Gubernur Sumbar terkait bahaya virus corona. "Sementara kita hentikan mulai 15 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan," imbuhnya.