Home Ekonomi Imbas Corona, Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang

Imbas Corona, Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menutup sementara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Indonesia, mulai Senin (16/3) esok hingga 5 April 2020. Hal itu dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran virus Corona baru atau Covid-19 di dalam negeri.

"Termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK). Baik yang dilakukan oleh DJP sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada Gatra.com, Minggu (15/3).

Meski begitu, pelayanan langsung pada counter Value Added Tax (VAT) Refund yang ada di bandara-bandara akan tetap beroperasi seperti biasa. Namun tetap dengan pembatasan tertentu.

Baca Juga: Laporan SPT di KPP Solo Baru Mencapai 21 Persen

Sebagai gantinya, Wajib Pajak (WP) tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id. Sedangkan pelaporan SPT Masa dapat dikirim melalui pos tercatat.

"Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP," imbuh dia.

Baca Juga: Isi SPT Tahunan Serentak, 1.500 ASN Pecahkan Rekor Muri

Hestu menambahkan, dengan adanya penutupan KPP, DJP juga memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, yang semula batas waktunya adalah 30 Maret 2020, kini menjadi 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan, untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020. "Kebijakan ini tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas dia.

270