Home Hukum Diwarnai Protes, Lahan Hambat Tol Pekanbaru-Dumai Dieksekusi

Diwarnai Protes, Lahan Hambat Tol Pekanbaru-Dumai Dieksekusi

Siak, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Siak kembali mengeksekusi lahan terdampak tol Pekanbaru-Dumai di Kilometer 82 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (13/3). Pelaksaan eksekusi dibantu ratusan personel gabungan TNI/Polri dan Satpol PP.

Sebelum dieksekusi, juru sita membacakan keputusan dari PN Siak. Selain kebun sawit, bangunan yang terdampak tol di lokasi tadi diratakan dengan alat berat. Meski sempat ada protes dari salah satu pemilik lahan karena ketidakcocokan ukuran lahan yang dieksekusi PN Siak, namun kejadian itu tidak berlangsung lama.

"Eksekusi berjalan lancar. Kita kerahkan 300 personel gabungan untuk mengamankan proses eksekusi ini. Sebelumnya kami juga sudah lakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada warga (pemilik lahan)," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya menjawab Gatra.com, Jumat.

Total ada 13 titik yang dieksekusi kali ini, yakni milik Nuklis bidang tanah seluas 477,17 meter, lahan Syahrizal Pane seluas 15.921 meter, milik Rengkut Br Sembiring seluas 181 meter, kemudian tanah Erniwati Br Tarigan tanah seluas 195 meter, Bulat Simon Sembiring seluas 24 meter dan Berlin Pasaribu seluas 222 meter.

Selanjutnya milik Ramauli Sembiring seluas 477 meter, Medan Ribka Br Surbakti seluas 3.540 meter, bangunan Sibuken S Pandia seluas 13 meter, Botah Damanik 4.702 meter, milik Sebayang seluas 1.312 meter, Marhatna Tarigan seluas 123,79 meter, serta lahan milik Jonatan Ginting seluas 1.679 meter.

"Masing-masing pemilik lahan dan bangunan sangat koperatif, kendati tadi sempat ada protes dari pemilik lahan, namun cepat diselesaikan dan pada akhirnya mereka terima keputusan tersebut," kata Doddy.

2524