Solo, Gatra.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan pembayaran kredit bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk menekan dampak dari penyebaran covid-19 atau yang dikenal dengan virus corona di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, ketentuan kolektibilitas kredit dilakukan untuk menekan dampak virus corona. Ada tiga pilar untuk penentuan kolektibilitas, yakni prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan bayar debitur. Untuk penilaian kolektibilitas kredit hanya memperhitungkan ketepatan membayar.
”Prospek usaha tidak perlu jadi pertimbangan NPL (non performing loan). Selain itu kalau neracanya jeblok, bisa dikesampingkan dan tidak jadi pertimbangan dulu,” ucap Wimboh saat ditemui di Solo, Kamis (12/3).
Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan keringanan bagi para pelaku usaha di tengah merebaknya permasalahan virus corona yang ada dalam maupun luar negeri. ”Bayar dulu saja, bayarnya boleh dari mana saja. kalau perlu utang keluarganya dulu,” ucapnya.
Kemudahan ini diberkan khususnya untuk pelaku bisnis wisata. Sebab wisata merupakan sektor yang paling merasakan dampak pandemi corona. Meski banyak sektor lainnya pula yang terdampak, namun mayoritas berhubungan dengan sektor wisata. ”Corona ini dampaknya luar biasa,” ucapnya.
Relaksasi kolektibilitas ini hanya berlaku untuk kredit dengan plafon maksimal Rp 10 miliar. Untuk kredit diatas Rp 10 miliar, OJK memberikan kemudahan restrukturisasi bagi pengusaha. ”Kalau yang besar mending direstrukturisasi saja. Tinggal dikasih lending agar nafasnya lebih panjang,” ucapnya.
Sampai saat ini belum ada kredit macet atau NPL yang dikarenakan dampak virus corona. Namun OJK tetap mengupayakan tindakan preventifnya. ”Kami berusaha agar semua dimudahkan, supaya mereka bisa bernafas lebih panjang hingga wabah corona ini selesai,” ucapnya.