Home Politik KPU Denpasar Siapkan Regulasi jika Calon Lawan Kotak Kosong

KPU Denpasar Siapkan Regulasi jika Calon Lawan Kotak Kosong

Denpasar, Gatra.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan adanya sinyal pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Denpasar, Bali, tahun 2020, hanya diikuti calon tunggal. KPU sudah menyiapkan regulasi termasuk PKPU jika calon hanya melawan kotak kosong.

Wayan Arsa menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan regulasi tersebut meskipun sebelumnya belum pernah terjadi hanya ada calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah di Denpasar.

"Dilihat dari pelaksanaan Pilkada sebelumnya, di Kota Denpasar belum pernah ada pengalaman terkait ada calon tungal," ujarnya.

Menurutnya, ini menjadi tantangan baru bagi KPU Kota Denpasar jika pilkada hanya diikuti calon tunggal. Tantangan ini menyangkut proses tahapan pilkada.

"Jadi kondisi seperti ini tentu menjadi pengalaman dan tantangan baru bagi KPU, khususnya KPU Kota Denpasar. Terutama dalam rangka, misal melakukan proses sosialisasi atau bisa dikatakan, merupakan tantangan yang berbeda," ujarnya.

Meski demikian, KPU Kota Denpasar mengharapkan pilkada Kota Denpasar tidak hanya diikuti oleh calon tunggal sehingga masyarakat mempunyai banyak pilihan untuk menghasilkan kepala daerah yang kapabilitas dan kualitas dalam memimpin dan memajukan kota ini.

"Kami tetap berharap masyarakat benar-benar tersajikan pilihan-pilihan maupun calon-calon kepala daerah yang memang memiliki kapabilitas serta memiliki kuwalitas sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat nantinya," ujarnya.

"Jadi memang demokrasi ini memberikan ruang bagi para pasangan calon guna berkontestasi bagi pasangan-pasangan calon, bukan hanya pada satu pasangan calon. Atau bukan kotak kosong," katanya. 

184