Mataram, Gatra.com - Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyatakan, Omnibus Law tidak akan menghilangkan otonomi daerah. Saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia.
“Karena itu, pemerintah sedang melakukan upaya penyelesaian hambatan regulasi tersebut melalui omnibus law, yang diharapkan keinginan dan cita-cita membangun Indonesia maju bisa cepat,” kata Wapres pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi DPRD Kota seluruh Indonesia (Adeksi) di Mataram, Lombok, Rabu (11/3).
Wapres mengatakan strategi percepatan penataan hukum di Indonesia, strategi pertumbuhan ekonomi UMKM cipta kerja, strategi mendorong investasi, maupun terobosan hukum untuk menjawab tumpang tindih peraturan per Undang-Undangan di Indonesia serta singkroninasi kebijakan dari pusat dan daerah perlu dilakukan dalam rangka menunjang iklim investasi di daerah.
“Diharapkan kegiatan Munas Adeksi yang dirangkaikan juga dengan seminar nasional bisa menjadi sarana diseminasi dan diskusi ilmiah secara terbuka terhadap isu strategis terkait Omnibus law,” ujar Wapres.
Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah mengatakan, kalau pemimpin politik bertemu dan berkumpul untuk membincangkan yang berat-berat seperti omnibus law jangan hidangkan di dalam ruangan.
"Tapi hadirkan pantai, gunung dan tempat-tempat yang indah maka persoalan yang berat itu bisa menjadi mudah. Karena itu, menurut saya omnibus law ini bisa cepat selesai tergantung suasana hati peserta semua," katanya.
Zulkieflimansyah berharap para peserta Munas Adeksi tidak lama-lama berada di dalam ruangan, karena NTB memiliki banyak objek wisata unggulan. Seperti Mandalika, Gili Trawangan, dan gili-gili yang lain untuk dikunjungi.
Munas V Adeksi ditandai dengan pemukulan "gendang beleq" oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin didampingi Ketua Umum Adeksi Ir H Armudji, MH, Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah, Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh dan Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi SH.