Siak, Gatra.com - Sejumlah masyarakat Kabupaten Siak, Provinsi Riau menunda pembayaran iuran BPJS Kesehatan pasca Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan tarif iuran peserta yang tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Penundaan itu dilakukan karena masyarakat ingin memastikan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut memang benar-benar turun atau nilainya seperti semula.
"Saya pastikan dulu, benar engak dibatalkannya tarif iuran tersebut. Kalau betul, baru dibayar lagi," kata peserta BPJS Kesehatan jalur mandiri bernama Afni Widianingsih (37) kepada Gatra.com, Rabu (11/3).
Pasalnya kata warga Kecamatan Kerinci Kanan ini, ia sempat menghubungi pihak BPJS Kesehatan Siak tentang kebenaran pembatalan tarif iuran tersebut.
"Informasi pembatalan kenaikan iuran itu saya lihat di TV. Terus saya hubungi pihak BPJS Kesehatan Siak soal kebenarannya. Dan mereka mengaku masih menunggu informasi dari kantor BPJS Kesehatan pusat. Untuk itu saya pun menyimpulkan menunda dulu bayar iurannya. Setelah sudah ada kepastian nanti, baru dibayar lagi," ujarnya.
Hal senada juga diutarakan warga Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Rita (42). Ia mengatakan bakal kembali membayar iuran seperti biasanya jika informasi tentang menurunnya tarif tersebut benar adanya.
"Iya lah. Setelah info ini tidak simpang siur, baru dibayar seperti biasanya," kata Rita yang juga peserta jalur mandiri tersebut.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Siak, Rina Purba mengatakan, salinan putusan MA itu belum diterima oleh pihaknya. Sehingga masih menunggu petunjuk teknis dari kantor BPJS Kesehatan pusat.
"Salinan MA belum sampai ke kita. Bahkan ke menajemen BPJS Kesehatan Riau juga belum. Artinya kita masih menunggu petunjuk," kata Rina kepada Gatra.com.
Kendati demikian, Rina menilai putusan MA itu sudah final. Namun mekanismenya kemungkinan kata Rina masih digodok pemerintah dan kantor BPJS Kesehatan pusat.
Rina mengaku, selama ini hampir 58 persen peserta BPJS Kesehatan Siak membayar iuran sesuai tarif Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres tadi.
Dalam Perpres itu, untuk iuran kelas I jadi Rp160 ribu perbulan dari yang sebelumnya hanya Rp80 ribu. Begitupula dengan kelas II, yang sebelumnya Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Sementara iuran untuk kelas 3 yang sebelumnya Rp 25ribu per bulan kini Rp42 ribu.
"Kalau jumlah detailnya, saya tidak begitu hafal. Tapi banyak masyarakat yang membayar rutin sesuai dengan angka kenaikan kemarin. Ada yang disiplin karena dia sakit. Ada juga yang disiplin kendati dia tidak sakit," kata dia.
Apalagi kata Rina, dalam putusan MA itu yang disebutkan juga hanya peserta mandiri. Sementara sekmen lainnya tidak dibahas oleh MA.
"Ada yang nanya juga soal itu. Kenapa sekmen yang lain tidak di bahas oleh MA. Kita juga menangkapnya seperti itu. Tapi kalau ada yang tersirat, kita tidak tahu. Intinya kita di daerah, sampai saat ini masih menunggu informasi dari kantor pusat. Kami terus berkoordinasi dengan kantor pusat soal ini," kata dia.