Palembang, Gatra.com - Ribuan buruh di Sumatara Selatan menyatakan menolak draf UU Omnibus Law yang dibuat oleh pemerintah dengan memasukkan cluster ketenagakerjaan dalam usulan peraturan tersebut. Penolakan ini disampaikan langsung kepada pemerintah provinsi dan kalangan legislatif daerah.
Pada aksinya di gedung Sekretariat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, para buruh menyatakan penolakan atas rancangan Undang-Undang (RUU) CIpta Lapangan Kerja yang menjadi paket dari kebijakan peraturan Omnibus Law karena akan menyulitkan kalangan pekerja (buruh).
Koordinator Aksi, Hernawan mengatakan aksi para pekerja dengan nama gerakan keadilan Sumsel menuntut pemerintah membatalkan omnibus law karena akan mensengsarakan para pekerja. "Kami menolak RUU Cilaka atau Omnibus Law ini," tegasnya saat aksi, Rabu (11/3)
RUU CIlaka dalam paket Omnibus Law hanya akan merugikan kalangan buruh, diantaranya akan memudahkan pekerja asing bekerja di Indonesia, padahal kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal masih sulit. Usulan peraturan yang juga akan menghapus Upah Minumun Sektoral (UMR) juga akan menyulitkan.
"Pelaksanaan UU ini sangat sulit bagi pekerja, diantaranya melegalkan praktek kerja kontrak, sekaligus hak pesangon yang dihilangkan. Banyak kerugian yang akan diderita pekerja. Karena itu, kami menolak pemberlakukannya. Jika diberlakukan, kami akan menjadi kuli kontrak seumur hidup," ungkapnya.
Pada aksi itupun, Gubernur Sumsel, Herman Deru menyetujui dan menandatangani tuntutan para buruh dan berjanji akan menjadwalkan pertemuannya dengan pemerintah pusat dan DPR RI. Saat masa aksi buruh menggelar aksinya di DPRD, para wakil rakyat masih menggelar rapat pansus dan berjanji akan menemui ribuan buruh tersebut.
"Jika janji mereka (Gubernur dan DPRD) ingkar maka kami akan datang dengan masa lebih banyak lagi," singkatnya.
Reporter : Alwi