Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali Jawa Tengah, Agus Imam Taufik terkait kasus jual beli fasilitas sel mewah di Lapas Sukamiskin Bandung.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).
Seperti diketahui mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018, Wahid Husein, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018, Deddy Handoko, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin dalam periode waktu 26 September 2016-14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D 101 CAT kepada Deddy. Kepada Wahid Husein, selama priode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp75 juta.
Pemberian hadiah tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas dari Deddy dan Wahid saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa.
Tersangka Wahid tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa 2 unit mobil dalam jangka waktu 30 hari kerja kepada KPK yakni Toyota Landcruiser Hardtop warna hiitam. Meski mobil tersebut bukan atas nama Wahid, mobil dalam penguasaannya.
Sekitar bulan Maret 2018, tersangka Wahid meminta Rahadian Azhar mencarikan mobil pengganti yang lebih besar dan diminta untuk membeli mobil Toyota Innova Hitam milik Wahid dengan harga Rp200 juta.
Atas permintaan tersebut, Rahadian menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik Wahid Husein.