Home Milenial Kemendikbud: Organisasi Penggerak Tingkatkan Kualitas Guru

Kemendikbud: Organisasi Penggerak Tingkatkan Kualitas Guru

Jakarta, Gatra.com - Meski telah meluncurkan Kebijakan Merdeka Belajar Jilid 4: Organisasi Penggerak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan bahwa program Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) akan tetap berjalan meskipun keduanya memiliki kemiripan pada output peningkatan kualitas guru.

Dijelaskan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK) Kemendikbud, Supriano, pihaknya justru akan mendorong kolaborasi dari Program Organisasi Penggerak dan MGMP sehingga saling mengisi dalam rangka mencapai tujuan peningkatan kualitas guru.

"Tetap, MGMP atau KKG [Kelompok Kerja Guru] itu dibutuhkan sebagai wadah untuk melakukan penggerakan terhadap guru-guru lain," ujar Supriano saat Konferensi Pers Organisasi Penggerak di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (10/3).

Supriano juga menambahkan, dengan adanya program Organisasi penggerak, maka dharapkan muncul sebuah Sekolah Penggerak, dimana Sekolah Penggerak ini dapat menjadi kunci awal pemerataan kualitas pendidikan.

"Organisasi Penggerak ini akan menginisiasi hadirnya Sekolah Penggerak. Organisasi penggerak melakukan peningkatan kualitas guru, terutama kepala sekolah berdasarkan model-model yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas hasil belajar siswa," jelas Supriano.

Sementara itu, Ditambahkan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikbud, Praptono, mengatakan terkait jumlah organisasi masyarakat yang akan diseleksi dalam program organisasi penggerak ini akan ditentukan pada besaran anggaran yang dialokasikan Kemendikbud.

"Kami tidak membatasi jumlah maksimal dan minimal nya, nanti yang menentukan adalah berapa anggaran yang kita punya yang mampu untuk memfasilitasi proposal yang diajukan oleh organisasi penggerak," kata Praptono.

"Nanti ada mapping yang kita masukkan setelah evaluasi bagi merekomendasikan inilah, berdasarkan evaluasi teknis dan administratif, substansi administrasi dan pembiayaan yang recommended untuk menjalankan program dengan bukti-bukti yang dilampirkan," tambahnya.

181