Home Kesehatan Putusan MA Belum Sampai ke BPJS Kesehatan Mamuju

Putusan MA Belum Sampai ke BPJS Kesehatan Mamuju

Mamuju, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan kenaikan iuran Jaminan kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) kesehatan di semua kelas. Keputusan ini disyukuri oleh seluruh masyarakat penerima manfaat.

Informasi Pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan ini, telah sampai ke daerah termasuk di wilayah Sulawesi Barat. Namun, salinan putusan Mahkamah Agung tersebut, belum di terima BPJS Kesehatan Sulbar, sehingga masih menunggu petunjuk teknis dari putusan tersebut.

"Kami telah mendengar kabar pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan, tapi kami belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung RI tersebut secara resmi terkait pengabulan judisial review Kepres 75 tahun 2019 tentang BPJS Kesehatan," kata Humas BPJS Kesehatan Mamuju, Adnan, Selasa (10/03).

Baca jugaIuran BPJS Batal Naik, DPR: Segera Kembalikan Iuran Rakyat

Adnan juga menambahkan, pihaknya masih terus melakukan upaya koordinasi dengan BPJS Kesehatan di pusat mengenai pembatalan kenaikan iuran tersebut yang berlaku per 1 Januari 2020.

"Kami di Mamuju masih melakukan upaya koordinasi dengan pusat, apapun hasil keputusan tersebut, BPJS Kesehatan Mamuju siap-siap saja menjalankan keputusan dari pemerintah. kami juga belum bisa berkomentar lebih jauh," pungkas Adnan.

Iuran BPJS kesehatan tersebut, besaran iuran yang harus dibayar penerima manfaat kembali normal pasca putusan MA, yakni kelas III Rp. 25.500, kelas II Rp. 51.000, dan kelas I Rp. 80.000 per orang.

 

208