Siak, Gatra.com - Seorang pria berumur setengah abad lebih di Kabupaten Siak, Provinsi Riau tidak menyangka lahan kebun nanas seluas 2 hektare miliknya menjadi petaka.
Pasalnya, pria berinisial TA itu diamankan pihak berwenang karena terbukti membakar lahan. Satu-satunya harapan pria 53 tahun itu adalah majelis hakim di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.
Warga Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak itu bakal bergulat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang disangkakan Polisi Resor Siak terhadap dirinya.
Mendengar Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya membacakan bunyi pasal yang disangkakan terhadap dirinya, pria itu sempat meneteskan air mata.
Sebab, sesuai dengan pasal dan UU tadi, ancaman hukuman paling singkat yang akan dirasakannya 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp3 miliar.
"Pelaku mengumpulkan batang nanas yang sudah ditebas lalu membakarnya di atas tanah 1x1 meter. Gegara itu lah awalnya kebun nanas seluas 2 hektare miliknya di Kampung Tanjung Kuras, Kacamatan Sungai Apit, hangus terbakar. Kejadiannya pada 3 Maret lalu," kata Doddy saat jumpa pers di halaman Mapolres Siak, Selasa (10/3).
Pengakuan TA, setelah membakar tumpukan batang nenas tadi, sebelum pulang ke rumah ia sempat menyiram tumpukan itu dengan air. Ia mengira api itu sudah padam tidak akan melalap semua lahannya.
Tapi nyatanya, sekitar Pukul 23.00 WIB malam harinya, semua nenas di atas lahan itu sudah hangus diamuk si jago merah tersebut. "Dia tidak tahu bahwa lahan yang dipinjamnya untuk menanam nanas itu bergambut," kata Doddy.
Kebakaran lahan itu diketahui pihaknya, kata Doddy, dari aplikasi Lancang Kuning, bahwa di lokasi itu terdeteksi hotspot.
Petugas yang piket saat itu di posko Karhutla Polres Siak pun memberitahukan kejadian itu ke Polsek Sungai Apit.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif, apa yang dilakukan tersangka kata Doddy memenuhi unsur pidana.
"Untuk penanganan Karhutla, Polres Siak sangat komitmen. Tidak tebang pilih. Siapapun pelakunya jika terbukti akan kita ditangkap dan diproses," kata Doddy.