Semarang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan dari lima pasangan bakal calon (balon) independen yang mendaftar di Pilkada 2020, hanya satu yang lolos memenuhi persyaratan dukungan.
Pasangan balon independen atau perseorangan tersebut adalah Bagyo Wahyono-F.X Suparjo yang mendaftar pilkada ke KPU Surakarta.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Yulianto Sudrajat, empat balon pasangan independen lainnya yang mendaftar Pilkada ditolak karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
“Jadi hanya pasangan balon independen di KPU Surakarta yang diterima karena memenuhi syarat minimal dukungan,” katanya kepada Gatra.com di Kantor KPU Jateng di Jalan Veteran Semarang, Selasa (10/3).
Sedangkan empat pasangan balon independen yang ditolak, yakni Abah Ali-Gus Amak (KPU Kota Surakarta), Suyanto-Erfa Royani (KPU Kendal), Said-Mat Solekan (KPU Demak), dan Slamet Riyanto-Suyanto (KPU Purworejo).
Menurut Yulianto, pasangan balon di Purworejo yang ditolak mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purworejo.
“Kami masih menunggu prosesnya dan akan memenuhi keputusan dari Bawaslu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yulianto, menyatakan meski telah memenuhi persyaratan minimal dukung proses balon independen untuk bisa maju pada Pilkada 2020 masih panjang.
KPU Surakarta lanjutnya, akan melakukan verifikasi administrasi guna mengecek ada atau tidaknya dukungan ganda dan warga.
Bila administrasi lolos dilanjutkan verifikasi faktual yang menggunakan metode sensus dengan mendatangi langsung satu per satu nama orang yang telah memberikan dukungan.
“Pelaksanaan verifikasi faktual akan melibatkan anggota Bawaslu sehingga hasilnya valid,” kata Yulianto.
Pengumuman hasil verifikasi faktual pasangan balon indepenendan akan diumumkan menjelangan pendaftaran resmi pasangan calon kepala daerah ke KPU pada 18 Juli 2020 mendatang.
“Kalau lolos, pasangan bakal calon independen bisa langsung mendaftar ke KPU setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Haru Cahyono, menyatakan dari hasil penelitian yang dilakukan Bawaslu Purworejo sengketa yang diajukan pasangan balon independen atas nama Slamet Riyanto-Suyanto memenuhi persyaratan.
“Bawaslu Purworejo akan menggelar proses penyelesaian sengketa tersebut. Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut,” kata dia.