Jakarta, Gatra.com - Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan, mengatakan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) membawa pengaruh positif bagi tenaga kerja yang ada di Indonesia.
Menurutnya, pengaruh positif itu berupa peningkatan kualitas dan kemampuan para pekerja. Namun pemerintah harus membatasi masa kerja TKA di tanah air.
"Jangan sampai TKA hidup di Indonesia dalam kurun waktu yang sangat lama," kata Chandra, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/3).
Chandra menilai perlu aturan masa waktu TKA walaupun mereka berstatus sebagai konsultan-konsultan ahli sebagaimana yang ada di dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
"Hal ini penting untuk dituangkan dalam norma. Sebab aturan ini akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila dituangkan dalam norma atau pasal di dalam RUU Omnibus Law," ujarnya.
Chandra menyebut bahwa TKA bukan berarti tidak boleh bekerja di Indonesia. Namun jika TKA semakin lama tinggal di Indonesia, itu bisa menunjukkan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia dianggap tidak memiliki kemampuan ahli yang sama dengan TKA tersebut. Dengan kata lain, program alih teknologi atau alih ilmu pengetahuan dapat dianggap gagal.
"Dengan ditentukan batas waktu maksimal, maka harapannya posisi TKA tersebut digantikan SDM dalam negeri yang telah mendapatkan ilmu alih teknologi," tambahnya.