Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Akhmad Muhdor mengatakan, kasus peredaran minyak goreng ilegal itu awalnya ditangani Polda Jawa Tengah di Semarang pada Akhir 2019. Pelaku bernama Supardi memiliki pabrik skala rumah tangga di wilayah Mojogedang, Karanganyar.
Ia memproduksi minyak goreng curah bermerek bening selama tiga tahun terakhir. Produknya memiliki register dari Pemkab Karanganyar, namun belum berizin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat. Dari temuan kasus di Semarang, aparat kepolisian menelusuri produsennya di Karanganyar.
"Ternyata ada aturan baru dari BPOM. Yakni harus berizin dari instansi itu. Selama mengedarkannya, ia mengolah bahan-bahan dari home industri di Mojogedang ke beberapa kota. Salah satunya Semarang," kata Kajari kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti di IPLT Mojogedang.
Selain tak berizin BPOM, produk minyak goreng tersebut tidak mengandung vitamin A. Kandungan tersebut disyaratkan BPOM untuk produk pabrikan minyak goreng kemasan.
Pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap itu disaksikan Kapolres Karanganyar Leganek Mawardi, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar Purwati dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dahono.
"Terdakwa divonis selama empat bulan penjara di PN Karanganyar pada 27 Februari 2020. Dijerat UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ia tidak mengajukan banding," katanya.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Karanganyar Harinto Wibowo mengatakan pemusnahan di IPLT tepat.
"Kami khawatir bakal bermasalah jika dimusnahkan di tempat lain. Sehingga di IPLT saja," katanya.
Pantauan Gatra.com di lokasi, minyak goreng dituang ke kolam berisi sekam. Sedangkan botolnya dihancurkan mesin pencacah sampah plastik. Sebelumnya, barang buktinya dikeluarkan dari kotak-kotak karton.