Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Deddy Handoko terkait kasus jual beli fasilitas sel mewah di Lapas Sukamiskin Bandung.
KPK memanggil Deddy dalam posisinya sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana/Wawan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).
Seperti diketahui sebagai mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Deddy Handoko (DHA) menjabat sejak 2016-Maret 2018,sementara Wahid Husein (WH) mulai dari Maret-Juli 2018 disangkakan telah menerima berbagai barang dan uang dari jual beli sel mewah kepada para narapidana di LP Sukamiskin. Adapun Tubagus Chaeri Wardana (TCW) dan Fuad Amin (FA) ditetapkan. sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Panggil Abdul Aris Kasus Sel Mewah Wawan di Sukamiskin
Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, TCW diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT kepada DHA. Sementara kepada WH, selama priode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, TCW diduga telah memberikan uang Rp75 juta.
Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas dari DHA dan WH saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa.
Tersangka WH tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa 2 unit mobil yakni Toyota Landcruiser Hardtop warna hitam hingga jangka waktu 30 hari kerja kepada KPK telah selesai. Meski mobil tersebut bukan atas nama WH, hingga saat itu, mobil masih dalam penguasaan WH.
Sekitar bulan Maret 2018, tersangka WH meminta RAZ mencarikan mobil pengganti yang lebih besar dan diminta untuk membeli mobil Toyota Innova Hitam milik WH dengan harga Rp200 juta.
Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH.
Baca juga: Begini Royalnya Wawan untuk Dapat Sel Mewah di LP Sukamiskin
Atas perbuatannya, tersangka Wahid Husein dan Dedi Handoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun tersangka Wawan, dan Fuad Amin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan tersangka Rahadian Azhar disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.