Home Hukum Polisi Bongkar Produksi Tahu Formalin di Palembang

Polisi Bongkar Produksi Tahu Formalin di Palembang

Palembang Gatra.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel berhasil membongkar produksi tahu yang mengandung formalin.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawan mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi jika ada tahu berformalin yang dijual di Pasar Alang-Alang Lebar Palembang. Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tahu yang mengandung formalin dijual di pasar tersebut.

"Kami pun langsung menangkapnya dan langsung mengamankan barang bukti," katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumsel, Senin (09/03).

Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita 5520 butir tahu di dalam 46 ember serta satu unit mobil pick up jenis panther beserta STNKnya.

Tak hanya itu pihaknya juga menangkap pelaku yang juga pemilik dan pembuat tahu berformalin tersebut. Berdasarkan keterangan dari tersangka usaha tersebut digelutinya sudah lima tahun. Sedangkan, campuran formalin tersebut dilakukannya sejak satu tahun terakhir sesuai dengan pesanan.

Produksi tahu ini dilakukan di Jalan Sosial Lebak Jaya, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 136 huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Dimana, ancaman hukumannya yakni lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. "Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumsel," singkatnya.

 

Reporter : Alwi

233