Semarang, Gatra.com - Dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 oleh Mahkamah Agung, Senin (9/3) merupakan momentum tepat untuk memperbaiki tata kelola BPJS. Dengan putusan MA tersebut, iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu Rp 25.500 untuk kelas 3, Rp 51 ribu untuk kelas 2 dan iuran sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.
Menurut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, semangat utama yang mesti diemban BPJS adalah semangat melayani masyarakat.
"Inilah kesempatan BPJS sebagai pengelola untuk melakukan perbaikan sistem. Pasti rakyat senang dengan keputusan ini," kata Ganjar, Senin (9/3)."Dulu ketika wacana naik saya sudah berpesan bahwa BPJS harus memperbaiki pelayanan dan manajemennya," katanya.
Ganjar menyebut, yang harus diutamakan adalah pembenahan spirit bahwa BPJS adalah bentuk pelayanan kesehatan masyarakat. Jadi mempermudah dan membantu yang berobat adalah sebuah keniscayaan, bukan justru mempersulit.
"Permudah masyarakat dalam berobat, soal antrean bagaimana, dan jangan sampai masyarakat merasa ada diskriminasi antara yang pakai BPJS dan bayar sendiri, karena yang pakai BPJS itu kan juga bayar sendiri, mandiri," katanya.
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Karena semangatnya melayani, jadi buatlah menjadi benar-benar lebih baik," kata Ganjar.