Home Kesehatan Setip Pasal ini MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Setip Pasal ini MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan judicial review serta mengeluarkan putusan untuk membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, M. iqbal Anas Ma'ruf, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima salinan putusan itu. "Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," katanya di Jakarta, Senin (09/03).

Bahkan, Iqbal menyebut belum bisa mengkonfirmasi kebenaran putusan MA ini. Pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan MA guna melakukan konfirmasi apabila telah menerima salinan.

Setelah melakukan konfirmasi, lanjutnya, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," tegas Iqbal.

Adapun pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi adalah sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

104