Home Hukum Jadi Perantara Suap, Agoes Kroto Divonis 4 Tahun Penjara

Jadi Perantara Suap, Agoes Kroto Divonis 4 Tahun Penjara

Semarang,Gatra.com - Agoes Soeranto divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan penjara, dalam sidang dengan agenda putusan pada kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/3). 
 
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabaila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Sulistiyono.
 
Majelis hakim menilai terdakwa Agoes Soeranto terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama sama dalam kasus jual beli jabatan yang melibatkan Plt Sekretaris DPPKAD Kudus nonaktif Akhmad Shofian, Ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati, serta Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil.
 
Dalam perkara ini, terdakwa juga berperan sebagai perantara yang menghubungkan ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati dengan Bupati Kudus HM Tamzil untuk ikut menerima suap sebesar Rp750 juta dari Akhmad Shofian yang berikan dalam 3 tahap.
 
"Terdakwa terbukti mengetahui pemberian uang dari Akhmad Shofian bertujuan untuk kenaikan jabatan penyuap," jelasnya.
 
Soeranto didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang menurut Soeranto pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
271