Semarang, Gatra.com - Bupati Kudus nonaktif, HM Tamzil mengaku tidak mengetahui siapa pembuat surat perjanjian politik antara dirinya dengan dua pengusaha penyumbang dana kampanye, meskipun ia sendiri menandatanganinya.
"Saya tidak tahu siapa yang bikin, dari mana sumbernya saya tidak tahu. Saya cuma tanda tangan saja," ujarnya saat di menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/3).
Ia menyebutkan, munculnya perjanjian tersebut karena dua pengusaha penyokong dana kampanye, Noor Halim dan Haryato meminta agar ada komunikasi yang terjalin pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kudus.
"Saya menandatangani perjanjian tersebut karena ingin menghormati Pak Haryanto dan Pak Halim, meskipun saya tau tidak ada poin perjanjian yang bakal terealisasi," paparnya.
Saat disinggung mengenai dana kampanye yang diberikan dua pengusaha tersebut, ia mengaku tidak tahu menahu.
"Saya ndak tahu apa apa soal uang kampanye atau soal uang apapun. Saya itu ibarat pengantin, tinggal duduk manis dan dipilih. Soal uang apapun saya tidak tahu," tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, ia juga menampik adanya utang dana kampanye pada sejumlah beberapa penyandang dana seperti Haryanto, Noor Halim dan pemilik SPBU Joko Susanto.
"Tidak ada namanya hutang, karena mereka tidak pernah mengatakan itu, atau menagih utang ke saya baik Pak Haryanto maupun Noor Halim. Bahkan sama pak Joko saya hanya dipinjami mobil Toyota Terano untuk operasional saat kampanye. Setelah menang saya tidak menggunakannya lagi, meskipun pak Joko meminta saya untuk membeli mobil tersebut jika ada uang. Tapi saya bilang saya tidak punya uang," jelasnya.