Home Hukum Bupati Non Aktif Kudus HM Tamzil Bantah Terima Uang Suap

Bupati Non Aktif Kudus HM Tamzil Bantah Terima Uang Suap

Semarang,Gatra.com - Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil secara tegas menampik tuduhan bahwa dirinya meminta dan menerima uang dalam proses promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, pada saat dirinya menjabat sebagai Bupati. 
 
"Saya tidak pernah meminta atau menerima uang sepeserpun atas promosi jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Saya hanya bekerja sesuai dengan tugas saya sebagai bupati," katanya saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/3).
 
Namun dalam kesempatan itu, ia mengatakan, pernah memberikan draf berisi nama nama orang yang akan dipromosikan, kepada Sekda Kudus Sam'ani Intakoris selaku Tim Penilai Kerja (TPK) 
 
"Saya memang pernah menyetorkan nama-nama pejabat yang akan dipromosikan. Tapi nama-nama tersebut hasil masukan dari berbagai pihak seperti dari Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Yuliyono, Wakil Bupati Hartopo, Ali Rifai selaku tim penilai, dan dua staf khusus saya Pak Tohirin dan Agoes Soeranto," paparnya.
 
Pemberian draft tersebut, katanya, agar TPK dapat mempelajari dan merapatkan nama-nama yang ia ajukan.
 
"Saya minta nama-nama tersebut untuk dipelajari oleh tim untuk kemudian dilantik sebelum saya umroh pada tanggal 13 Mei," bebernya.
 
Akhirnya pada tanggal 10 Mei, Tamzil melantik sejumlah pejabat Eselon III dan IV. Namun ia mengaku tidak mengingat siapa saja nama-nama yang ia lantik, termasuk nama Akhmad Shofian terdakwa penyuap sebesar Rp750 juta.
 
"Saya tidak ingat siapa-siapa saja yang saya lantik, karena jumlahnya banyak termasuk Akhmad Shofian sebagai Sekretaris BPPKAD," imbuhnya.
 
Ia juga menegaskan dirinya tak pernah memerintahkan staf khususnya untuk meminta uang kepada Ahmad Shofian terkait dengan promosi jabatan yang diterimanya.
 
"Saya tidak pernah meminta uang atau memerintah Agoes Soeranto untuk meminta uang kepada Akhmad Shofian," tegasnya.
171