Siantar, Gatra.com - Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor mengajak warganya untuk segera melaporkan SPT Tahunan pribadi. Apalagi saat ini sudah ada cara yang mudah untuk malaporkan pajak dengan adanya aplikasi online yaitu e-Filing.
"Saya menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan Kanwil DJP Sumut II dan KPP Pratama Siantar. Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat akan lebih paham dan antusias untuk menyelesaikan kewajibannya," katanya saat menghadiri acara Spectaxcular 2020 di Lapangan Adam Malik, Minggu (8/3).
Disampaikanya, dengan adanya aplikasi online yaitu e-Filing, di mana wajib pajak dapat melapor di mana saja dan kapan saja. Diharapkan, dengan partisipasi masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya, maka pembangunan akan dapat diteruskan dan ditingkatkan demi kemakmuran rakyat.
"Perbankan dan Kantor Pelayanan Pajak agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak ragu dan tidak enggan membayar kewajiban pajaknya terhadap Negara. Tujuan tak lain untuk pembangunan di negara yang kita cintai ini," imbuhnya.
Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah mengatakan, Spectaxcular secara rutin dilaksanakan setiap tahunnya secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan DJP dengan para stakeholder, terutama masyarakat selaku wajib pajak.
"Melalui acara ini kami mengingatkan dan mengimbau seluruh masyarakat untuk melaksanakan pelaporan SPT Tahunan pribadi yang batas waktunya 31 Maret 2020. Kami menyediakan kemudahan pelaporan melalui e-Filing sehingga lebih mudah dan tidak perlu antre di kantor pelayanan pajak," pungkasnya.