Banyumas, Gatra.com – Forum Rembug Masyarakat Pengelolaan Sumber Daya Air Serayu Hilir menilai, bangunan liar yang didirikan di sepanjang irigasi Pandak Raden berpotensi menyebabkan banjir. Pandak raden adalah saluran air mulai dari Rempoah, Baturraden hingga kawasan Unsoed Grendeng, dan Sokaraja.
Ketua Forum Rembug Masyarakat Pengelolaan Sumber Daya Air Serayu Hilir, Edy Wahono mengatakan berdasarkan pemetaan yang dilakukan, sejak tahun 2012 lalu, muncul bangunan-bangunan liar yang berada di aset milik Pemda Banyumas. Di antaranya sempadan irigasi.
Bahkan, beberapa di antaranya sudah berdiri di atas aliran irigasi. Kondisi ini dinilai akan mempercepat pendangkalan yang dapat memicu banjir dan bahaya lainnya.
“Operasional pemelihataan akan mengalami hambatan dikarenakan adanya bangunan yang melanggar sepadan irigasi, bahkan menutup irigasi,” katanya.
Menurut dia, kondisi ini harus disikapi dengan serius oleh Pemda. Pemda harus mulai mendata gangguan di sepanjang saluran, mulai dari hulunya. “Jika dibiarkan maka akan semakin sulit menegakkan aturan. Kalau bukan sekarang mau kapan lagi,” tandasnya.
Dia mengemukakan, Pemda bisa melakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum menindak tegas berupa penertiban. Kata dia, langkah Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWS SO) memertibkan bangunan liar di Kutoarjo bisa menjadi contoh.
"Perlu sosialisasi dulu, seperti yang dilakukan oleh BBWS SO di Kutoarjo 350 bangunan yang melanggar sempadan irigasi sudah ditertibkan. 47 bangunan yang melanggar sepadan irigasi di Bukateja, dan dilanjutkan 17 bangunan di Rakit Banjarnegara," ungkapnya.
Dia mengemukakan, Pemkab Banyumas belum pernah melaksanakan penertiban di daerah irigasi. Karenanya, ia mendesak agar pemda segera melakukan langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi bahaya lanjutan. Dasarnya permen PUPR Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Sempadan Irigasi.
“Jika tidak ditertibkan, maka akan memicu potensi banjir karena banyak sampah dibuang di irigasi, sehingga terjadi pendangkalan,” ucapnya.